Saturday, January 12, 2019

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA
Nanda Claresta Almas1) , Safari  Hasan, S.IP,MMRS2),
1)Ilmu Kesehatan  Masyarakat, Institut  Ilmu  Kesehatan  Bhakti  Wiyata  Kediri
2)Staff Pengajar Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Jl. K.H Wachid Hasyim no. 65, Kediri, Jawa Timur, Indonesia



Abstrak
Studi tentang Pancasila sebagai cara hidup orang Indonesia melalui Filosofi sains sangat penting ketika berhubungan dengan masalah nasional saat ini. Filosofi ilmu yang dimilikinya tiga aspek (ontologi, epistemologi dan aksiologi) dapat digunakan sebagai
alat untuk memecahkan masalah nasional, terutama dalam kasus korupsi. Solusinya memberikan pemahaman Pancasila nilai-nilai.
Hasil penelitian tentang nilai-nilai Pancasila dari filsafat sains, mereka adalah: pertama, ontologi, Pancasila
ajaran dan nilai-nilai, seperti mengembangkan sikap hormat di antara manusia; kedua, epistemologi, Pancasila
sumber pengetahuan dan konsep nasionalisme yang seharusnya digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan sosial Indonesia; ketiga, itu aksiologi, nilai-nilai Pancasila memiliki kontribusi dalam kehidupan Orang Indonesia melalui nilai-nilai luhur dalam keadilan sosial dan kemanusiaan.
Kata kunci: Pancasila, Filsafat Ilmu, Ontologi, Epistemologi, Axiologi.
Abstract
Study about Pancasila as an Indonesian way of life through the philosophy of science is very important when it is related to national problems nowadays. The philosophy of science which has three aspects (ontology, epistemology and axiology) can be used as a tool to solve the national problems, especially in case of corruption. The solution provides an understanding of Pancasila values. The result of study about the values of Pancasila from the
philosophy of science, they are : first, the ontology, Pancasila has teachings and values, such as developing an attitude of respect among human being; second, the epistemology, Pancasila has sources of knowledge and concepts of nationalism that should be used as a guidance in the social life of Indonesia; third, the axiology, the values of Pancasila have a contribution in the lives of Indonesian people through the noble values in social justice and humanity.
Keywords: Pancasila, Philosophy of Science, Ontology, Epistemology, Axiology.






1.Pendahuluan

Pengkajian Pancasila dengan menggunakan pisau analisis filsafat ilmu adalah hal yang menarik karena di dalam nilai-nilai Pancasila secara genuine sudah terkandung juga filsafat ilmu. Filsafat ilmu pada dasarnya adalah suatu telaah kritis terhadap
metode yang digunakan untuk mengkaji ilmu tertentu, baik itu secara empiris maupun rasional. Filsafat ilmu merupakan bagian filsafat yang mencoba berbuat bagi keilmuan yang dikerjakan filsafat terhadap seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan
dua hal : di satu sisi, membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi
keyakinan dan tindakan; di sisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi
keyakinan dan tindakan . Archie J. Bahm dalam tulisannya yang berjudul
What Is
Science
menegaskan bahwa persoalan-persoalan di dalam kehidupan masyarakat, jika masalah itu dikatakan ilmiah, harus meliputi komponen-komponen : sikap, metode, tindakan, kesimpulan dan implikasi. Sikap ilmiah diperlukan dalam
menyelesaikan problem kehidupan manusia. Sikap ilmiah ini sangat penting dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Bahm menjelaskan
bahwa untuk memperoleh ilmu pengetahuan harus memiliki beberapa syarat, yakni harus memiliki rasa ingin tahu, bersifat
spekulatif dan objektif, membuka cakrawala pengetahuan baru atau inovatif serta mampu memberikan penilaian, dan bersifat tentatif.
Pengetahuan ilmiah itu dibangun dengan tujuan untuk
memecahkan problem-problem ilmiah. Menurut Bahm, ilmu itu sendiri adalah suatu nama bagi usaha manusia untuk mampu memahami sifat dasar berbagai hal dengan jalan merumuskan
hipotesis-hipotesis atau teori-teori tentang sifat-sifat dasar dan mengujinya secara pengamatan atau percobaan untuk mengetahui
apakah masih berlaku atau tidak. Oleh karena itu, untuk dapat memecahkan masalah ilmiah diperlukan sikap-sikap yang ilmiah
juga. Bahm juga memberikan hipotesis bahwa sesungguhnya masalah ilmiah dapat diterima oleh para ilmuwan dan masyarakat
jika dapat dikomunikasikan, dapat dipecahkan secara ilmiah, dan bahkan dapat dipecahkan dengan menggunakan metode secara
ilmiah juga. Dengan demikian, setiap persoalan–persoalan yang muncul di dalam kehidupan manusia itu harus dapat diteliti dan dikaji secara ilmiah. Di sini, filsafat ilmu berperan dan berfungsi
untuk mengkaji permasalahan secara ilmiah.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seharusnya filsafat ilmu dengan dasar-dasar dan metode ilmiahnya mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan yang sekarang
dihadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup di dalam masyarakat. Lunturnya pemahaman dan penerapan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia banyak ditimpa masalah-masalah besar, seperti praktek korupsi yang menggurita, dan bencana alam
yang berkelanjutan, serta bencana kemanusiaan lainnya. Koento Wibisono menyatakan bahwa sejak reformasi 1998, akibat praktek politik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru menyebabkan banyak orang menjadi pesimis, alergi, dan apatis dengan Pancasila. Bangsa Indonesia ini kadang juga menyalahkan
Pancasila, di mana semua kesalahan mengenai persoalan kebangsaan itu dijatuhkan pada ideologi Pancasila. Padahal, jika dipikirkan kembali persoalannya bukan pada Pancasila, akan tetapi
bagaimana masyarakat Indonesia mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan
Pancasila yang memiliki sumber pengetahuan dan nilainilai luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah mengapa Pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Pancasila hanya menjadi sebuah simbol dan tidak memiliki arti serta sumbangsih dalam menyelesaikan persoalan
negara, persoalan yang seharusnya diselesaikan secara bersama.
Berdasarkan asumsi itu, persoalan mengenai lunturnya
pemahaman bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup
(way of life) menjadi tugas dari disiplin filsafat ilmu untuk mengkaji secara ilmiah dengan mengedepankan sikap
akademis dan intelektual yang tinggi, sehingga dapat diperoleh pemecahan masalah secara komprehensif. Filsafat ilmu sebagai
dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan Pancasila
sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai nilai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kehidupan
manusia dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan
aksiologi.
2. Pembahasan
A. Sejarah Filsafat

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran.Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah.Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Aristoteles
Filsafat ialah ilmu atau pengetahuan yang meliputi kebenaran yang berisi ilmu metafisika, retorika, logika, etika, ekonomi, politik dan estetika atau filsafat keindahan.

Hasbullah Bakry

Filsafat ialah ilmu yang meneliti secara mendalam mengenai ketuhanan, manusia dan alam semesta untuk menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana alam dapat dicapai sejauh pikiran manusia dan bagaimana perilaku manusia yang seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
Johann Gotlich Fickte
Filsafat sebagai Wissenschaftslehre atau ilmu dari ilmu-ilmu , yaitu ilmu umum, yang menjadi dasar segala ilmu. Ilmu yang membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu dengan mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Bertrand Russel

Filsafat ialah sesuatu yg berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana dengan teologi, filsafat
berisikan tentang pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah pengetahuan definitif tentangnya, sampai sangat jauh, tidak bisa dipastikan, akan tetapi seperti sains, filsafat lebih menarik perhatian akal manusia daripada otoritas tradisi maupun otoritas wahyu.
Prof. Dr. Ismaun, M.Pd 
Filsafat merupakan usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya dengan sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yg hakiki yakni pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yg sejati.
Harold H. Titus 
Filsafat merupakan sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya diterima dengan tidak kritis. Filsafat merupakan suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi.
Marcus Tullius Cicero (106 SM – 43SM) politikus dan ahli pidato Romawi
Beliau merumuskan Filsafat ialah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
Prof. Dr. Fuad Hasan, guru besar psikologi UI
Beliau menyimpulkan: Filsafat ialah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, itu artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang akan dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.

B. Sejarah, fungsi, tujuan ,arti pancasila dan hakikat
Menurut berbagai sumber, istilah Pancasila mulai dikenal sejak masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Walaupun belum dirumuskan secara konkrit, pada masa itu sila-sila dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan dalam kerajaan.
Berdasarkan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, arti Pancasila adalah “Berbatu Sendi yang Lima” atau dapat diartikan sebagai “Pelaksanaan Kesusilaan yang Lima”.
Selain itu, Pancasila juga dituliskan dalam kitab Agama Budha yang ditulis dalam bahasa Pali (Pancha Sila). Pancha Sila adalah ajaran dasar moral agama Budha yang ditaati oleh para pengikut Siddharta Gautama. Berikut ini adalah isi Pancha Sila dalam ajaran Budha:
1)       Aku bertekad melatih diri untuk menghindari pembunuhan.
2)       Aku bertekad melatih diri untuk tidak mengambil barang yang tidak diberikan.
3)       Aku bertekad melatih diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila.
4)       Aku bertekad untuk melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (berbohong, berdusta, fitnah, omong kosong).
5)       Aku bertekad untuk melatih diri menghindari segala minuman dan makanan yang dapat menyebabkan lemahnya kewaspadaan.

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti Pancasila, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Pancasila menurut para ahli:

Ir. Soekarno

Menurut Bung Karno, pengertian Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya falsafah negara, tapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bagi bangsa Indonesia.

Notonegoro

Menurut Notonegoro, pengertian Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

Muhammad Yamin

Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

 

 

 

 

 

 

 

Fungsi Pancasila

Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi. Mengacu pada pengertian Pancasila di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi Pancasila:

Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Semua negara memiliki jiwa. Di Indonesia, Pancasila sebagai jiwa Bangsa sehingga masyarakat Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya.

Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia memiliki keunikan tersendiri yang menjadi kepribadiannya dan menjadi pembeda dengan negara lain. Keunikan tersebut diwujudkan dalam perilaku dan sikap mental masyarakat Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Hukum yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, semua hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai petunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan budaya harus bersumber dari Pancasila yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.

Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang Pancasila.

Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa

Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, adil, bijaksana, dan mempersatukan rakyat. Hal tersebut membuat Pancasila menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila adalah sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan begitu, dalam pengaturan pemerintahan Negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, harus selalu berlandaskan pada Pancasila.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan hasil perjuangan dan perjanjian bersama rakyat dengan para pendiri bangsa Indonesia. Dengan begitu, maka seluruh elemen masyarakat Indonesia harus membela, mendukung, dan memperjuangkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila.

·         Tujuan Pancasila

Dalam pembukaan UUD 1945 telah disebutkan tujuan Pancasila, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.
Pancasila merupakan pandangan hidup atau falsafah hidup berbangsa dan menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Seperti halnya juga disebutkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978, yang isinya;
“Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti yang telah diuji kebenarannya, keampuhan dan kesaktiannya sehingga tidak ada satupun kekuatan maupun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Hakikat Nilai-nilai Pancasila

    Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan : kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Sidney Simon, 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Langkah-langkah awal dari “nilai” adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain ditegaskan oleh Sidney B. Simon (1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan “what you are really, really, really, want.”

          Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung kepada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang, pria pemakai anting-anting, nyanyian-nyanyian bising dan bentuk-bentuk seni lain. Sedangkan etika cenderung kepada studi dan justifikasi tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar salah, baik-buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.

          Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa. Konsensus bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif. Secara epistemologikal bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya untuk mensinkronkan dasar filosofia-ideologi menjadi wujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen secara aksiologikal bangsa dan negara Indonesia berkehendak untuk mengerti, menghayati, membudayakan dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga, masyarakat dan sekolah.

Refleksi filsafat yang dikembangkan oleh Notonegoro untuk menggali nilai-nilai abstrak, hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak pelaksanaannya yang  berujud konsep pengamalan yang bersifat subyektif dan obyektif. Pengamalan secara obyektif adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan hukum yang secara hierarkhis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Pengamalan secara subyektif adalah pengamalan yang dilakukan oleh manusia individual, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari.

Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.

C. Pengertian Filsafat Pancasila
 Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia.Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
 Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat.Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil.Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi.Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”.Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius.Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1).      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2).      Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3).      Kebenaran filosofis (filsafat);
4).      Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran.Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis.Dan ini adalah tepat.Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan.Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese.Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat.Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.

D. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka.Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
3. Kesimpulan
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

etelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.      Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)      Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.      Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia .






Biodata Penulis

Nanda Claresta A . Saat ini menjadi mahasiswa di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan.













No comments:

Post a Comment