PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA
Nanda
Claresta Almas1) , Safari
Hasan, S.IP,MMRS2),
1)Ilmu Kesehatan Masyarakat, Institut Ilmu
Kesehatan Bhakti Wiyata
Kediri
2)Staff Pengajar Institut Ilmu
Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Jl. K.H Wachid Hasyim no. 65,
Kediri, Jawa Timur, Indonesia
Abstrak
Studi tentang Pancasila sebagai cara hidup orang Indonesia
melalui Filosofi sains sangat penting ketika berhubungan dengan masalah
nasional saat ini. Filosofi ilmu yang dimilikinya tiga aspek (ontologi,
epistemologi dan aksiologi) dapat digunakan sebagai
alat untuk memecahkan masalah nasional, terutama dalam kasus korupsi.
Solusinya memberikan pemahaman Pancasila nilai-nilai.
Hasil penelitian tentang nilai-nilai Pancasila dari filsafat sains, mereka adalah: pertama, ontologi, Pancasila
ajaran dan nilai-nilai, seperti mengembangkan sikap hormat di
antara manusia; kedua, epistemologi, Pancasila
sumber pengetahuan dan konsep nasionalisme yang seharusnya digunakan
sebagai pedoman dalam kehidupan sosial Indonesia; ketiga, itu aksiologi,
nilai-nilai Pancasila memiliki kontribusi dalam kehidupan Orang Indonesia
melalui nilai-nilai luhur dalam keadilan sosial dan kemanusiaan.
Kata kunci: Pancasila, Filsafat Ilmu, Ontologi, Epistemologi,
Axiologi.
Abstract
Study about Pancasila as an Indonesian way of life through
the philosophy of science is very
important when it is related to national
problems nowadays. The philosophy of science which has three aspects (ontology, epistemology and
axiology) can be used as a tool
to solve the national problems, especially in case of corruption. The solution provides an
understanding of Pancasila values.
The result of study about the values of Pancasila from the
philosophy of science, they are : first, the ontology, Pancasila has teachings and values, such as developing an attitude of respect among human being; second, the epistemology, Pancasila has sources of knowledge and concepts of nationalism that should be used as a guidance in the social life of Indonesia; third, the axiology, the values of Pancasila have a contribution in the lives of Indonesian people through the noble values in social justice and humanity.
Keywords: Pancasila, Philosophy of Science, Ontology, Epistemology, Axiology.
philosophy of science, they are : first, the ontology, Pancasila has teachings and values, such as developing an attitude of respect among human being; second, the epistemology, Pancasila has sources of knowledge and concepts of nationalism that should be used as a guidance in the social life of Indonesia; third, the axiology, the values of Pancasila have a contribution in the lives of Indonesian people through the noble values in social justice and humanity.
Keywords: Pancasila, Philosophy of Science, Ontology, Epistemology, Axiology.
1.Pendahuluan
Pengkajian
Pancasila dengan menggunakan pisau analisis filsafat ilmu adalah hal yang
menarik karena di dalam nilai-nilai Pancasila secara genuine sudah terkandung juga
filsafat ilmu. Filsafat ilmu pada dasarnya adalah suatu telaah kritis terhadap
metode yang digunakan untuk mengkaji ilmu tertentu, baik itu secara empiris maupun rasional. Filsafat ilmu merupakan bagian filsafat yang mencoba berbuat bagi keilmuan yang dikerjakan filsafat terhadap seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan
dua hal : di satu sisi, membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi
keyakinan dan tindakan; di sisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi
keyakinan dan tindakan . Archie J. Bahm dalam tulisannya yang berjudul What Is
Science menegaskan bahwa persoalan-persoalan di dalam kehidupan masyarakat, jika masalah itu dikatakan ilmiah, harus meliputi komponen-komponen : sikap, metode, tindakan, kesimpulan dan implikasi. Sikap ilmiah diperlukan dalam
menyelesaikan problem kehidupan manusia. Sikap ilmiah ini sangat penting dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Bahm menjelaskan
bahwa untuk memperoleh ilmu pengetahuan harus memiliki beberapa syarat, yakni harus memiliki rasa ingin tahu, bersifat
spekulatif dan objektif, membuka cakrawala pengetahuan baru atau inovatif serta mampu memberikan penilaian, dan bersifat tentatif.
Pengetahuan ilmiah itu dibangun dengan tujuan untuk
memecahkan problem-problem ilmiah. Menurut Bahm, ilmu itu sendiri adalah suatu nama bagi usaha manusia untuk mampu memahami sifat dasar berbagai hal dengan jalan merumuskan
hipotesis-hipotesis atau teori-teori tentang sifat-sifat dasar dan mengujinya secara pengamatan atau percobaan untuk mengetahui
apakah masih berlaku atau tidak. Oleh karena itu, untuk dapat memecahkan masalah ilmiah diperlukan sikap-sikap yang ilmiah
juga. Bahm juga memberikan hipotesis bahwa sesungguhnya masalah ilmiah dapat diterima oleh para ilmuwan dan masyarakat
jika dapat dikomunikasikan, dapat dipecahkan secara ilmiah, dan bahkan dapat dipecahkan dengan menggunakan metode secara
ilmiah juga. Dengan demikian, setiap persoalan–persoalan yang muncul di dalam kehidupan manusia itu harus dapat diteliti dan dikaji secara ilmiah. Di sini, filsafat ilmu berperan dan berfungsi
untuk mengkaji permasalahan secara ilmiah.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seharusnya filsafat ilmu dengan dasar-dasar dan metode ilmiahnya mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan yang sekarang
dihadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup di dalam masyarakat. Lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia banyak ditimpa masalah-masalah besar, seperti praktek korupsi yang menggurita, dan bencana alam
yang berkelanjutan, serta bencana kemanusiaan lainnya. Koento Wibisono menyatakan bahwa sejak reformasi 1998, akibat praktek politik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru menyebabkan banyak orang menjadi pesimis, alergi, dan apatis dengan Pancasila. Bangsa Indonesia ini kadang juga menyalahkan
Pancasila, di mana semua kesalahan mengenai persoalan kebangsaan itu dijatuhkan pada ideologi Pancasila. Padahal, jika dipikirkan kembali persoalannya bukan pada Pancasila, akan tetapi
bagaimana masyarakat Indonesia mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan
Pancasila yang memiliki sumber pengetahuan dan nilainilai luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah mengapa Pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Pancasila hanya menjadi sebuah simbol dan tidak memiliki arti serta sumbangsih dalam menyelesaikan persoalan
negara, persoalan yang seharusnya diselesaikan secara bersama.
Berdasarkan asumsi itu, persoalan mengenai lunturnya
pemahaman bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) menjadi tugas dari disiplin filsafat ilmu untuk mengkaji secara ilmiah dengan mengedepankan sikap
akademis dan intelektual yang tinggi, sehingga dapat diperoleh pemecahan masalah secara komprehensif. Filsafat ilmu sebagai
dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan Pancasila
sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai nilai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kehidupan
manusia dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan
aksiologi.
metode yang digunakan untuk mengkaji ilmu tertentu, baik itu secara empiris maupun rasional. Filsafat ilmu merupakan bagian filsafat yang mencoba berbuat bagi keilmuan yang dikerjakan filsafat terhadap seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan
dua hal : di satu sisi, membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi
keyakinan dan tindakan; di sisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi
keyakinan dan tindakan . Archie J. Bahm dalam tulisannya yang berjudul What Is
Science menegaskan bahwa persoalan-persoalan di dalam kehidupan masyarakat, jika masalah itu dikatakan ilmiah, harus meliputi komponen-komponen : sikap, metode, tindakan, kesimpulan dan implikasi. Sikap ilmiah diperlukan dalam
menyelesaikan problem kehidupan manusia. Sikap ilmiah ini sangat penting dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Bahm menjelaskan
bahwa untuk memperoleh ilmu pengetahuan harus memiliki beberapa syarat, yakni harus memiliki rasa ingin tahu, bersifat
spekulatif dan objektif, membuka cakrawala pengetahuan baru atau inovatif serta mampu memberikan penilaian, dan bersifat tentatif.
Pengetahuan ilmiah itu dibangun dengan tujuan untuk
memecahkan problem-problem ilmiah. Menurut Bahm, ilmu itu sendiri adalah suatu nama bagi usaha manusia untuk mampu memahami sifat dasar berbagai hal dengan jalan merumuskan
hipotesis-hipotesis atau teori-teori tentang sifat-sifat dasar dan mengujinya secara pengamatan atau percobaan untuk mengetahui
apakah masih berlaku atau tidak. Oleh karena itu, untuk dapat memecahkan masalah ilmiah diperlukan sikap-sikap yang ilmiah
juga. Bahm juga memberikan hipotesis bahwa sesungguhnya masalah ilmiah dapat diterima oleh para ilmuwan dan masyarakat
jika dapat dikomunikasikan, dapat dipecahkan secara ilmiah, dan bahkan dapat dipecahkan dengan menggunakan metode secara
ilmiah juga. Dengan demikian, setiap persoalan–persoalan yang muncul di dalam kehidupan manusia itu harus dapat diteliti dan dikaji secara ilmiah. Di sini, filsafat ilmu berperan dan berfungsi
untuk mengkaji permasalahan secara ilmiah.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seharusnya filsafat ilmu dengan dasar-dasar dan metode ilmiahnya mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan yang sekarang
dihadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup di dalam masyarakat. Lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia banyak ditimpa masalah-masalah besar, seperti praktek korupsi yang menggurita, dan bencana alam
yang berkelanjutan, serta bencana kemanusiaan lainnya. Koento Wibisono menyatakan bahwa sejak reformasi 1998, akibat praktek politik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru menyebabkan banyak orang menjadi pesimis, alergi, dan apatis dengan Pancasila. Bangsa Indonesia ini kadang juga menyalahkan
Pancasila, di mana semua kesalahan mengenai persoalan kebangsaan itu dijatuhkan pada ideologi Pancasila. Padahal, jika dipikirkan kembali persoalannya bukan pada Pancasila, akan tetapi
bagaimana masyarakat Indonesia mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan
Pancasila yang memiliki sumber pengetahuan dan nilainilai luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah mengapa Pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Pancasila hanya menjadi sebuah simbol dan tidak memiliki arti serta sumbangsih dalam menyelesaikan persoalan
negara, persoalan yang seharusnya diselesaikan secara bersama.
Berdasarkan asumsi itu, persoalan mengenai lunturnya
pemahaman bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) menjadi tugas dari disiplin filsafat ilmu untuk mengkaji secara ilmiah dengan mengedepankan sikap
akademis dan intelektual yang tinggi, sehingga dapat diperoleh pemecahan masalah secara komprehensif. Filsafat ilmu sebagai
dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan Pancasila
sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai nilai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kehidupan
manusia dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan
aksiologi.
2. Pembahasan
A. Sejarah
Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa
Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang
secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia,
cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian
bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga
berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa
juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka
mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang
bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran.Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah.Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
Socrates
(469-399 s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau
refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
Plato
(472 – 347 s. M.)
Dalam
karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta
pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap
pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato
filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap
pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan
digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Aristoteles
Filsafat
ialah ilmu atau pengetahuan yang meliputi kebenaran yang berisi ilmu
metafisika, retorika, logika, etika, ekonomi, politik dan estetika atau
filsafat keindahan.
Hasbullah Bakry
Filsafat ialah ilmu yang
meneliti secara mendalam mengenai ketuhanan, manusia dan alam semesta untuk
menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana alam dapat dicapai sejauh pikiran
manusia dan bagaimana perilaku manusia yang seharusnya setelah mencapai pengetahuan
itu.
Johann
Gotlich Fickte
Filsafat sebagai
Wissenschaftslehre atau ilmu dari ilmu-ilmu , yaitu ilmu umum, yang menjadi
dasar segala ilmu. Ilmu yang membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan.
Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu dengan mencari
kebenaran dari seluruh kenyataan.
Bertrand Russel
Filsafat ialah sesuatu yg berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana dengan teologi, filsafat
berisikan tentang
pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah pengetahuan definitif tentangnya,
sampai sangat jauh, tidak bisa dipastikan, akan tetapi seperti sains, filsafat
lebih menarik perhatian akal manusia daripada otoritas tradisi maupun otoritas
wahyu.
Prof. Dr. Ismaun, M.Pd
Filsafat merupakan usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya dengan sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yg hakiki yakni pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yg sejati.
Filsafat merupakan usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya dengan sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yg hakiki yakni pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yg sejati.
Harold H. Titus
Filsafat merupakan sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya diterima dengan tidak kritis. Filsafat merupakan suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi.
Filsafat merupakan sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya diterima dengan tidak kritis. Filsafat merupakan suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi.
Marcus Tullius Cicero (106
SM – 43SM) politikus dan ahli pidato Romawi
Beliau merumuskan Filsafat ialah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
Beliau merumuskan Filsafat ialah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
Prof. Dr. Fuad Hasan, guru
besar psikologi UI
Beliau menyimpulkan: Filsafat ialah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, itu artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang akan dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.
Beliau menyimpulkan: Filsafat ialah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, itu artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang akan dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.
B.
Sejarah, fungsi, tujuan ,arti pancasila dan hakikat
Menurut
berbagai sumber, istilah Pancasila mulai dikenal sejak masa kerajaan Sriwijaya
dan Majapahit. Walaupun belum dirumuskan secara konkrit, pada masa itu
sila-sila dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan dalam
kerajaan.
Berdasarkan
kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, arti Pancasila adalah
“Berbatu Sendi yang Lima” atau dapat diartikan sebagai “Pelaksanaan Kesusilaan
yang Lima”.
Selain
itu, Pancasila juga dituliskan dalam kitab Agama Budha yang ditulis dalam
bahasa Pali (Pancha
Sila). Pancha Sila adalah ajaran dasar moral agama Budha
yang ditaati oleh para pengikut Siddharta Gautama. Berikut ini adalah isi
Pancha Sila dalam ajaran Budha:
1)
Aku bertekad melatih diri untuk menghindari
pembunuhan.
2)
Aku bertekad melatih diri untuk tidak
mengambil barang yang tidak diberikan.
3)
Aku bertekad melatih diri untuk tidak
melakukan perbuatan asusila.
4)
Aku bertekad untuk melatih diri menghindari
ucapan yang tidak benar (berbohong, berdusta, fitnah, omong kosong).
5)
Aku bertekad untuk melatih diri menghindari
segala minuman dan makanan yang dapat menyebabkan lemahnya kewaspadaan.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti
Pancasila, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini
adalah definisi Pancasila menurut para ahli:
Ir. Soekarno
Menurut Bung Karno,
pengertian Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun
berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian,
Pancasila bukan hanya falsafah negara, tapi lebih luas lagi, yaitu falsafah
bagi bangsa Indonesia.
Notonegoro
Menurut Notonegoro,
pengertian Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan
menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang
persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Muhammad Yamin
Menurut Muhammad Yamin,
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti
sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan
demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang
tingkah laku yang penting dan baik.
Fungsi Pancasila
Dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi. Mengacu pada pengertian
Pancasila di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi Pancasila:
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Semua negara memiliki jiwa.
Di Indonesia, Pancasila sebagai jiwa Bangsa sehingga masyarakat Indonesia
menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya.
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia memiliki
keunikan tersendiri yang menjadi kepribadiannya dan menjadi pembeda dengan
negara lain. Keunikan tersebut diwujudkan dalam perilaku dan sikap mental
masyarakat Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Hukum yang berlaku di
Indonesia bersumber dari Pancasila. Dengan kata lain, semua hukum yang berlaku
tidak bertentangan dengan Pancasila yang menjadi dasar negara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai petunjuk berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan budaya harus
bersumber dari Pancasila yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita bangsa Indonesia
adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di seluruh wilayah
Indonesia. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang
Pancasila.
Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Di dalam Pancasila
terkandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, adil,
bijaksana, dan mempersatukan rakyat. Hal tersebut membuat Pancasila menjadi
falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah sebagai
dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan
begitu, dalam pengaturan pemerintahan Negara dan kehidupan bermasyarakat di
Indonesia, harus selalu berlandaskan pada Pancasila.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil
perjuangan dan perjanjian bersama rakyat dengan para pendiri bangsa Indonesia.
Dengan begitu, maka seluruh elemen masyarakat Indonesia harus membela,
mendukung, dan memperjuangkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam
Pancasila.
· Tujuan Pancasila
Dalam pembukaan UUD 1945
telah disebutkan tujuan Pancasila, yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah landasan dalam mengatur jalannya
pemerintahan di Indonesia.
Pancasila merupakan
pandangan hidup atau falsafah hidup berbangsa dan menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Seperti halnya juga disebutkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978
pada tanggal 22 Maret 1978, yang isinya;
“Sesungguhnya sejarah telah
mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang
memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
kehidupan lahir batin yang makin baik dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur. Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar
Negara seperti yang telah diuji kebenarannya, keampuhan dan kesaktiannya
sehingga tidak ada satupun kekuatan maupun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Hakikat
Nilai-nilai Pancasila
Nilai adalah suatu
ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting
dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan : kognitif dan afektif. Nilai
adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Sidney Simon,
1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih
memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan
efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Langkah-langkah awal dari “nilai”
adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan potensi pokok human being.
Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia nyata dalam jiwa manusia.
Dalam ungkapan lain ditegaskan oleh Sidney B. Simon (1986) bahwa sesungguhnya
yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan
“what you are really, really, really, want.”
Studi tentang
nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung
kepada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan
keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya mempersoalkan atau
menceritakan si rambut panjang, pria pemakai anting-anting, nyanyian-nyanyian
bising dan bentuk-bentuk seni lain. Sedangkan etika cenderung kepada studi dan
justifikasi tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika
sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar
salah, baik-buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran
tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar
dan salah.
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan
menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa. Konsensus
bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini
secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif. Secara epistemologikal
bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang terpancar dari asas
Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi dari sistem nilai
budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan horizontal serta
dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya untuk mensinkronkan dasar
filosofia-ideologi menjadi wujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen
secara aksiologikal bangsa dan negara Indonesia berkehendak untuk mengerti,
menghayati, membudayakan dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan
melalui jalur keluarga, masyarakat dan sekolah.
Refleksi
filsafat yang dikembangkan oleh Notonegoro untuk menggali nilai-nilai abstrak,
hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak
pelaksanaannya yang berujud konsep
pengamalan yang bersifat subyektif dan obyektif. Pengamalan secara obyektif
adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang
penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan hukum yang secara hierarkhis berupa
pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya. Pengamalan secara subyektif adalah pengamalan yang
dilakukan oleh manusia individual, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya berupa
tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari.
Nilai-nilai
yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan
menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk
memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi
Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan
Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila
yang bercorak normatif.
C. Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.Kenyataannya
definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi
berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia.Pancasila dijadikan wacana sejak
1945.Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim
yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep
adaptif filsafat Barat.Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah
mereka.Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh
Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).Pada saat itu Sukarno
selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang
diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India
(Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).Menurut Sukarno “Ketuhanan”
adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil.Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami
Indonesiasi.Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat
disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”.Semua sila dalam Pancasila adalah asli
Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila).
Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah
truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito
Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary,
Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian
filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara
filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong
filsafat yang religius.Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam
arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan
pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang
tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari
(pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan
sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di
dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur
adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1). Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2). Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3). Kebenaran
filosofis (filsafat);
4). Kebenaran
religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan
bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”,
yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara
harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas
bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu
Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti
diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan
menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat
filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran.Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan
pendapat yang harmonis.Dan ini adalah tepat.Begitu
pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat
pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan
bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab
itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah
sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan.Pada saat sintese sudah hilang, maka
lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah
Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950
itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam
suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran
Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan,
kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat
antitese.Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa
yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat.Tidakah ini dengan jelas dan
nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel
beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi,
sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu
perumahan pikiran filsafat yang harmonis.Pancasila sebagai hasil penggalian
Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
D. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa Dan Negara Indonesia
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.Pada akhirnyta
pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.Pancasila bagi kita merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak
yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan
jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam
hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan
kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui
perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan
menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara
keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan
oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa
kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan
hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar
negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD
yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari
BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar
bagi negara Indonesia merdeka.Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat
Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi
dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan
harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi
seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk
mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan
penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD.Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila.Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 ditegaskan,
bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan
antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan
oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa
Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila
dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar
negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat
dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari
kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga
sekarang.
3.
Kesimpulan
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur
yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga
dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila
bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara
kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
etelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia .
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia .
Daftar Pustaka
Biodata Penulis
No comments:
Post a Comment